topmetro.news, Jakarta – Pengamat sosial dan lingkungan hidup, Raya Timbul Manurung, mendukung pengambilalihan 28 perusahaan di Sumatera yang sudah dicabut izinnya. Hal ini disampaikannya ke media, Rabu malam (28/1/2026), menanggapi pengambilalihan 28 perusahaan tersebut oleh negara.
“Menurut saya, ini adalah ‘Nasionalisasi Jilid 2B, dengan cara mencabut izin dan mengambil alih untuk negara. Perusahaan yang diambil alih Danantara di antaranya, Perusahaan Pertambangan Emas Martabe (Agincourt) di Sumatera Utara sudah berproduksi, Perusahaan Industri Pulp dan Rayon di Sumatera Utara sudah berproduksi, PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air).Batang Toru Sumatera Utara 600 MW sudah beroperasi, perusahaan perkebunan sawit di Sumut dan Riau, perusahaan HTI dan pemanfaatan hasil hutan di Aceh, Sumut, Riau, sudah beroperasi,” paparnya.
“Yang pertama dilakukan Presiden Pertama RI Soekarno, yang mengambil alih semua perusahaan Belanda yang kemudian menjadi cikal bajal BUMN dan BUMD,” sambung Ratiman, sapaan akrabnya.
Saat ditanyakan, apakah itu positif atau negatif, dia menyebut, kalau dari sisip pemerintah dan masyarakat, adalah hal menguntungkan (positif). Karena dengan demikian, pemerintah akan menjalankan perusahaan tersebut, tentunya dengan mendengarkan suara pemerintah daerah dan rakyat.
“Kalau masih dikuasai swasta, tentu kita hanya jadi penonton. Hanya saja, bagi swasta, ini bisa menimbulkan kekhawatiran akan investasi,” ujarnya.
PT Lapindo
Pada kesempatan itu, Ratiman lantas mengingatkan soal PT Lapindo dengan tragedi lumpurnya. Menurutnya, hal serupa sebenarnya patut juga diberlakukan kepada perusahaan tersebut, karena sudah merusak lingkungan.
“Jadi ini adalah momen paling pas untuk melakukan hal serupa ke PT Lapindo yang masih beroperasi hingga saat ini. Kita tunggu saja, apakah Pemerintahan Prabowo juga akan mengambil alih perusahaan milik Aburizal Bakrie tersebut,” tutupnya.
Ambil Alih
Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengungkapkan 28 perusahaan yang dicabut izinnya akan diambilalih Danantara, salah satunya tambang Agincourt milik Grup Astra akan dialihkan ke BUMN Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).
“(Agincourt ke) Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk. Jadi memang ini perusahaan yang baru dibentuk,” kata Dony di Jakarta, Rabu (28/1/2026), dikutip dari Bloomberg Technoz.
Dony menambahkan Pemerintah dan Danantara sedang mengkaji pengalihan tersebut termasuk beberapa ke BUMN Perhutani dan juga ke Perminas. Terkait dengan Astra, Dony mengaku pembicaraan bukan dipihaknya.
“Pertimbangan (pengalihan) tentu karena bisnisnya. Kan pemerintah bisnisnya di Danantara,” jelasnya.
Meski demikian Dony mengatakan belum ada rencana lebih lanjut termasuk kompensasi ke perusahaan swasta jika nanti izin tersebut diambilalih.
Untuk diketahui, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan bahwa PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan mengambil alih kontrak karya tambang emas Martabe yang saat ini dikelola oleh PT Agincourt Resources (PTAR), anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR).
Rencana tersebut diungkapkan Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026). Penjelasan itu disampaikan saat pemerintah memaparkan tindak lanjut administratif atas pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap memburuknya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir tahun lalu.
Prasetyo menjelaskan, pengelolaan lahan maupun kegiatan usaha yang izinnya dicabut negara ke depan akan diserahkan kepada BPI Danantara. Untuk sektor pertambangan, pengelolaan izin tambang akan dialihkan kepada Antam atau MIND ID.
Selain itu, pemerintah juga menyerahkan pengelolaan 22 perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kepada BPI Danantara melalui Perum Perhutani. Danantara disebut telah menunjuk Perhutani untuk mengelola lahan serta aktivitas ekonomi dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah saat ini masih menyelesaikan proses administrasi pencabutan izin 28 perusahaan tersebut di masing-masing kementerian teknis. Ia memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan-perusahaan tersebut telah dihentikan.
berbagai sumber

